Ini Kasus Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK
Diketahui dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang yakni panitera pengganti, dua pengacara dan seorang office boy (OB).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial T diduga terkait suap pengamanan perkara perdata yang ditanganinya.
Diketahui dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang yakni panitera pengganti, dua pengacara dan seorang office boy (OB).
Kini keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK selama 1x24 jam untuk selanjutnya ditetapkan status terhadap mereka.
Selain mengamankan empat orang, penyidik juga menyegel sebuah mobil pribadi dan menggeledah sebuah ruangan di PN Jakarta Selatan.
"Ada indikasi transksi penerimaan hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara kasus perdata di sana," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Diduga Tahu Penerimaan Uang Panitera, Seorang OB Ikut Dibawa KPK
Lebih lanjut ditanya soal berapa barang bukti yang diamankan termasuk sumber uang, Febri mengaku belum mengetahuinya.
Karena hal itu masuk dalam materi pemeriksaan.
"Soal sumber uang dan ini sudah penerimaan keberapa, itu akan didalami dalam pemeriksaan nanti," tambah Febri.