Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Johan Budi Sebut RUU Pemilu Telah Disahkan Pemerintah

Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu telah disahkan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Johan Budi Sebut RUU Pemilu Telah Disahkan Pemerintah
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu telah disahkan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

"Sudah diundangkan. Jadi Undang-Undang tanggal 16 (Agustus) langsung diundangkan,” ucap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Baca: Alasan PAN Tidak Undang Jokowi Dalam Rakernas di Bandung

Meski telah diundangkan, Johan mengatakan masih ada koreksi terhadap Undang-Undang tersebut.

Namun, kata Johan, koreksi tersebut tidak menyentuh hal substansial dari isi Undang-Undang itu.

“Ada catatan-catatan yang misalnya kata-kata yang enggak pas,” ucap Johan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: PAN Serahkan Soal Rumor Kadernya Akan Didepak dari Kabinet Kerja Kepada Presiden

Dengan demikian, ucap Johan, setiap institusi yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, misalnya KPU, diharapkan segera bekerja mengingat jadwal Pemilu yang semakin dekat.

“Segera bekerja. Komponen-komponen yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Waktunya kan sudah dekat,” kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas