Mantan Hakim Syarifuddin Umar Mengambil Uang Ganti Rugi dari KPK
Syarifuddin menerima uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak pengadilan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim, Syarifuddin Umar, melakukan pengambilan uang ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Uang ganti rugi tersebut dibayarkan oleh KPK setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jaksel yang memutuskan bahwa lembaga anti rasuah tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin.
Syarifuddin menerima uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak pengadilan.
Penerimaan cek tersebut dipimpin oleh panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Ariya Winaya, serta disaksikan oleh anggota Pansus Angket KPK di DPR, Misbakhun, serta anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti dan Raden Natalia Kristanto.
"Kami berikan uang dari KPK untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung berupa cek Bank BTN," ujar I Gede Ngurah Ariya Winaya.
Meski telah menerima uang tersebut namun Syarifuddin tetap melakukan protes karena dirinya menilai surat yang dibawa oleh KPK bermasalah.
"Surat kuasa ini yang diserahkan tadi merupakan surat kuasa peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Taufikurahman Ruki yang menjabat sebagai Ketua KPK sementara," tegas Syafruddin.
Syafruddin mengungkapkan bahwa perwakilan KPK yang hadir seharusnya membawa surat kuasa kehadiran.
Namun yang dibawa oleh pihak KPK adalah surat kuasa pengajuan PK.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap KPK.
Syarifuddin menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan immateriil senilai Rp 5 miliar.
Baca: Mata Kiri Novel Terus Alami Kemajuan
Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin.
KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita.
KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menguatkan putusan PN Jaksel.