OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Amankan Empat Orang Termasuk Panitera dan Pengacara
"Tim melakukan OTT terhadap unsur penegak hukum di PN Jakarta Selatan. Sejauh ini sekitar 4 orang diamankan tim,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tim melakukan OTT terhadap unsur penegak hukum di PN Jakarta Selatan. Sejauh ini sekitar 4 orang diamankan tim," ucap Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terjaring OTT KPK Setelah Salat Dzuhur
Basaria melanjutkan saat ini keempat orang tersebut sudah berada di KPK dan menjalani pemeriksaan instensif.
"KPK punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa mereka lalu menentukan statusnya," kata Basaria.
Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua dari empat orang itu ialah dari unsur panitera pengganti berinisial T dan seorang pengacara.
"Mereka diamankan karena ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara kasus perdata. Untuk nama belum bisa disebutkan, yang jelas ada dari unsur panitera dan pengacara," kata Febri.
Dikonfirmasi soal sebuah mobil yang turut disita KPK di Pengadil Negeri Jakarta Selatan dan penggeledahan beberapa ruangan disana, Febri membenarkan.
Namun, pihak KPK belum mau membocorkan perihal mengapa mobil tersebut turut disita.