Pengacara dan Pejabat di Ditjen Dukcapil Diperiksa KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
Dalam agenda pemeriksaan, Senin (21/8/2017) penyidik KPK memanggil lima saksi untuk melengkapi berkas Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan kelima saksi itu yakni Rudiyanto dan Ferry Tan, keduanya pihak swasta serta Aby Hartanto seorang pengacara.
Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD
"Dua saksi lainnya ialah Hendry Manik, PNS, staff Tata usaha Direktorat Catatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Diana Anggraeni, Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujar Febri.
Diketahui atas kasus ini, penyidik telah banyak memeriksa saksi.
Mereka diantaranya Dosen Institut Tekhnologi Bandung, Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman.
Baca: Alasan PAN Tidak Undang Jokowi Dalam Rakernas di Bandung
Saksi lainnya yaitu Arief Sartono, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi, Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil dan Nur Efendi, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.
pekan sebelumnya, sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Mereka ialah kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setya novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin hingga pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan turut diperiksa penyidik.
Baca: Jokowi Sesalkan Bendera Indonesia Tercetak Terbalik
Setya Novanto sendiri belum diperiksa maupun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.