PN Jakarta Selatan Belum Tahu Penyebab KPK Tangkap Panitera Pengganti
"Kami sekarang sifatnya menunggu saja apa sebetulnya yang terjadi sehingga dia diamankan KPK," ujar Made.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengaku belum mengetahui penyebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengganti lembaga peradilan tersebut yang berinisial TMZ.
"Kami sekarang sifatnya menunggu saja apa sebetulnya yang terjadi sehingga dia diamankan KPK," ujar Made kepada wartawan di PN Jaksel, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Menurut Made, selama ini TMZ melakukan penanganan terhadap beberapa kasus perdata maupun pidana.
"Sebagai panitera pengganti ya memang dia menangani berbagai macam kasus. Artinya pembantu hakim untuk menyiapkan berkas-berkas hakim baik itu sidang perdata maupun pidana," jelas Made.
Baca: Selain Panitera Pengganti, KPK Juga Tangkap Seorang Staf Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Made mengatakan bahwa pihak PN Jaksel akan menunggu kepastian dari KPK terkait penangkapan terhadap TMZ.
"Kami sekarang sifatnya menunggu saja apa sebetulnya yang terjadi sehingga dia diamankan," tambah Made.
KPK melakukan OTT di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (21/8/2017)
Pantauan Tribunnews.com, tampak sekitar delapan orang yang diduga penyidik perempuan dan laki-laki memakai masker dan berbaju keluar dari PN Jaksel membawa seorang pria berkemeja pada pukul 13.00 WIB.
KPK juga menyegel satu mobil pribadi milik Tarmizi, Honda HR-V berplat nomor B 160 TMZ, yang terparkir di halaman PN Jaksel.
Selain mobil, KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah barang milik T yang berada di ruang Panitera Pengganti di lantai satu PN Jaksel.
" Di dalam juga meja dan lemarinya disegel," ujar penjaga keamanan PN Jaksel.
Menurut info yang yang dihimpun oleh Tribunnews.com, OTT tersebut terkait suap kasus perdata.