Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kerusuhan di PT Freeport

Boy mengungkapkan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kerusuhan di PT Freeport
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Irjen Pol Boy Rafli Amar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam aksi protes berujung kerusuhan di PT Freeport Indonesia, Kota Timika, Mimika, Papua, Sabtu (19/8/2017).

"Siang ini enam tersangkanya. Semuanya para perusuh," ujar Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Boy mengungkapkan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Baca: Ketika Megawati Kenalkan Salam Pacasila di Hadapan Anak Sekolah

"Saksinya sudah 10 lebih untuk sementara hari ini," tambah Boy.

Berita Rekomendasi

Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan bahwa polisi belum melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Baca: Luhut, Try Soetrisno, Hingga Megawati Hadiri Acara UKP Pancasila

Boy mengatakan aparat keamanan masih melakukan penjagaan dan patroli disektar lokasi kejadian dan daerah lainnya yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

"Situasi tak ada masalah sudah kondusif dari malam minggu. Penjagaan hari ini mormal aja patroli saja dari petugas," jelas Boy.

Sebelumnya, Sabtu (19/8/2017) terjadi aksi non-karyawan PT Freeport di sekitar Check Point Mil 28 Timika yang berujung kerusuhan.

Sebelumnya di tempat tersebut terjadi kasus penembakan di Mil 60 pada Kamis (17/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas