Seto Mulyadi: Tak Penuhi Hak Anak Termasuk Kekerasan
"Keputusan itu sudah dikeluarkan sejak April 2016 dan hingga detik ini belum ada realisasinya,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
Ia hadir mendampingi Yanti Sudarno yang melayangkan laporan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terkait kasus penelantaran anak yang tidak dipenuhi haknya oleh mantan suaminya yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Norwegia.
Yanti hadir untuk melaporkan adanya kelalaian mantan suaminya yang bernama Morten Innhaug dalam memenuhi keputusan pengadilan agama untuk memberikan nafkah sebesar Rp 20 juta per bulan untuk ketiga anaknya.
"Keputusan itu sudah dikeluarkan sejak April 2016 dan hingga detik ini belum ada realisasinya," katanya.
Uang tersebut guna memenuhi keperluan makan dan transportasi di luar biaya sekolah yang sudah dibiayai mantan suami.
Menurut Seto, pihaknya mengusulkan Yanti Sudarno untuk langsung melaporkan kepada Unit PPA Polda Metro Jaya karena terkait dengan kelalaian pemenuhan hak anak.
"Kelalaian pemenuhan hak anak termasuk kekerasan," katanya.
Kewajiban orangtua adalah mengasuh anak, merawat sebaik mungkin, dan bertanggung jawab kepada anak sehingga tidak boleh ada penelantaran, pengabaian, dan sebagainya.
Untuk memperkuat laporan, Yanti membawa hasil keputusan pengadilan agama yang memutuskan kewajiban bagi Morten untuk memberikan Rp 20 juta per bulan kepadanya.
"Dan juga saya membawa brosur dia yang tersebar dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Juli 2017. Sudah disebar di masyarakat umum," ungkapnya.