Takut Disadap KPK, Pengacara Miryam S Haryani Minta Anton Taufik Ganti Telepon
Takut disadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Aga Khan meminta Anton Taufik untuk mengganti telepon. Aga Khan adalah pengacara terdakwa Miryam S Haryani
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Takut disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aga Khan meminta Anton Taufik untuk mengganti telepon.
Aga Khan adalah pengacara terdakwa Miryam S Haryani.
Aga Khan terungkap dua kali menghubungi Anton Taufik untuk mengarahkan jawaban Anton jika diperiksa KPK terkait pertemuan di kantor hukum Elza Syarief.
"Dia minta telpon lain karena khawatir telpon saya tersadap. (Ahirnya) Saya pakai (telpon) sepupu pembantu di rumah," kata Anton Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurut keterangan Anton Taufik, Aga Khan ternyata ingin menyelamatkan anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Markus Nari agar tidak terseret kasus e-KTP.
Baca: Pengacara Miryam S Haryani Minta Anton Taufik Berbohong Soal Pertemuan di Kantor Elza Syarief
Untuk itu, Aga Khan meminta agar Anton menyampaikan jika yang menyuruhnya ke kantor Elza adalah staf Miryam, Akbar.
"Yang saya tangkap itu seakan-akan Miryam yang suruh ke kantor Bu Elza. Padahal bukan itu ceritanya. Yang nyuruh Pak Markus Nari," ujarnya.
Saat ditelepon tersebut, Anton Putra masih berada di Makassar untuk mengungsikan keluarganya.
Anton mengaku was-was karena dalam pemberitaan media massa dia disebut 'nyelonong' ke kantor Elza untuk menekan Miryam.
Anton sendiri mengaku datang ke kantor Elza karena diperintah Markus Nari.
Markus meminta Anton untuk mendapatkan salinan atau fotocopy BAP milik Markus dan Miryam.
Setelah mendapatkan salinan BAP tersebut, Markus meminta agar mengantarkannya ke kantor Elza.
Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.