Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliansi Ormas Islam Se-Jabodetabek Teken Petisi Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Sekitar seratus ulama, kiai, dan habib serta pengasuh pondok pesantren se-jabodetabek berkumpul di Hotel Harris, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aliansi Ormas Islam Se-Jabodetabek Teken Petisi Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Sekitar seratus ulama, kiai dan habib serta pengasuh pondok pesantren se-jabodetabek berkumpul di Hotel Harris, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Mereka berkumpul dalam rangka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sekitar seratus ulama, kiai, dan habib serta pengasuh pondok pesantren se-jabodetabek berkumpul di Hotel Harris, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Mereka berkumpul dalam rangka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

‎Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra turut hadir dalam perkumpulan tersebut.

"Mereka mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk men‎olak pengesahan Perppu tersebut dan memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Perppu itu," kata Yusril.

Baca: Komisi II Belum Terima Naskah Perppu Ormas

Penolakan tersebut kata Yusril dituangkan dalam sebuah petisi yang penandatanganannya dimulai oleh Ketua Aliansi, Habib Kholilullah Al-Habsyi dan diikuti seratusan ulama yang hadir.

BERITA TERKAIT

Petisi akan diteruskan untuk ditandatangani para ulama yang lain di seluruh tanah air untuk diserahkan kepada DPR RI.

Sebelum pembacaan dan penantatanganan petisi, para ulama dan kiai mengadakan diskusi menghadirkan Yusril Ihza Mahendra, Mayjen (Purn) Adityawarman dan mantan pengurus HTI Ismail Yusanto.

Baca: Zulkifli Hasan Sebut Budi Waseso Akan Turun Dalam Pilkada Jawa Tengah

"Saya sengaja diundang untuk menjelaskan perkembangan uji materi yang sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstititusi," ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa sidang MK sudah berlangsung dua kali.

Pada intinya para ulama juga memohon agar MK membatalkan Perppu tersebut karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa dan isinya bertentangan dengan UUD 45.

"Saya mendapat kepercayaan dari ormas-ormas Islam dan para ulama untuk berjuang baik melalui saluran hukum maupun politik untuk membatalkan Perppu yang dianggap mengancam keberadaan ormas-ormas Islam tersebut‎," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas