Imbauan Kepada para Petani Tebu
Aksi demo yang akan digelar oleh petani tebu itu merupakan wujud darikebebasan berpendapat dan berserikat yang dilindungi oleh UUD 1945.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Petani tebu yang tergabung di dalam organisasi Andalan Petani Tebu RakyatIndonesia merencanakan menggelar aksi demo ke Istana Negara pada 27 Agustus2017 mendatang.
Petani tebu yang akan aksi demo ke Istana Negara tersebut umumnya berasal dari daerah Jawa Timur. Sedangkan isu yang akan disampaikan adalah soal PPN 10% dan membanjirnya gula putih rafinasi (Moratorium) di pasaran nasional gula.
Aksi demo yang akan digelar oleh petani tebu itu merupakan wujud darikebebasan berpendapat dan berserikat yang dilindungi oleh UUD 1945.
Ketua Bidang Hukum DPN Seknas Jokowi, Dedy Mawardi mengimbau, alangkah baiknya jika aksi demo petani tebu itu dipertimbangkan kembali.
"Masalah PPN 10% dan masalah membanjirnya gula rafinasi oleh dua organisasi petani tebu baik dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia mapun Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Kepala KSP Teten Masduki, 14 Juli dan 15 Agustus 2017 lalu," ujarnya, Selasa (22/8/2017).
Masalah PPN 10 persen, lanjutnya telah didialogkan dengan Kementerian Keuangan Dirjen Pajak pada 13 Juli 2017. Kesimpulannya, gula petani bukan barang kena pajak sehingga otomatis penerapan PPN 10 persen tidak berlaku terhadap petani tebu yang beromzet dibawah Rp. 4.8
Miliiar.
"Pada 25 Juli 2017, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indoensia," lanjutnya.
Surat yang dimaksudkan, katanya lagi, pada pada intinya adalah memperkuat hasil kesimpulan sebelumnya, atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp. 4,8 miliar pertahun (pengusaha kecil) tidak terutang PPN.
Petani yang dimaksudkany,tidak dikatagorikan pengusaha kena pajak (PKP). Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, pedagang seharusnya tidak dibebankan PPN yang terutang kepada petani.
Dijelaskan, terkait tuntutan tentang moratorium gula rafinasi, Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 menetapkan pengadaan gula rafinasi melalui skema lelang.
Dengan menunjuk PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang. Tujuan SK Menteri Perdagangan diatas adalah untuk membanjirkan gula putih rafinasi di pasaran.
"Berdasarkan penjelasan poin diatas, tidak ada lagi alasan yang krusial untuk menggelar aksi demo petani tebu sebagaimana yang direncakan oleh petani tebu dari Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia," Dedi menegaskan.
"Saya menghimbau kepada petani tebu yang akan menggelar aksi demo ke Istana untuk mengurungkan rencana aksi demo. Sebaiknya bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia gunamenyelesaikan masalah pergulaan yang dianggap masih belum selesai oleh petanitebu," saran Dedi.
"Lebih baik organisasi petani tebu melakukan tindakan kongkrit. Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap berlakunya Surat Dirjen Pajak tanggal 25 Juli 2017 dan SK Menteri Perdagangan tahun 2017 di daerah-daerah yang menjadi sentra petani tebu di seluruh Indonesia," ujar Dedi lagi.