KPK Sudah Menguntit Penyuap Panitera PN Jakarta Selatan Sejak Dari Bandara Soekarno-Hatta
"AKZ ini sudah dipantau sejak di Bandara Soekarno Hatta, datang pukul 08.00 WIB dari Surabaya, Jawa Timur,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), tersangka penyuap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi (TMZ) ternyata telah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut diakui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
"AKZ ini sudah dipantau sejak di Bandara Soekarno Hatta, datang pukul 08.00 WIB dari Surabaya, Jawa Timur," kata Agus.
Baca: Jelang Idul Adha, Uang Suap Kepada Panitera PN Jakarta Selatan Gunakan Kode Sapi dan Kambing
Lalu, Akhmad Zaini menemui Tarmizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Tarmizi tidak bisa mencairkan cek senilai Rp 250 juta.
Sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Zaini lalu mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa senilai Rp 100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya.
Baca: Pencuri Sarang Burung Walet Beberkan Kekejaman Novel Baswedan
Kemudian Akhmad Zaini melakukan transaksi pemindahan buku antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya, ke rekening Teddy Junaedi (TJ) sebesar Rp 300 juta.
"Dari kegiatan OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening TJ senilai Rp 100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," tutur Agus.
Lanjut dia, bukti pemindahan dana tersebut dimasukkan dalam amplop putih di dalam tas AKZ.
Baca: KPK Periksa Djamal Aziz Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto
"KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana," kata Agus.
Diketahui, Senin (21/8/2017) penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap terhadap panitera pengganti pengadila Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata yang ditangnai PN Jakarta Selatan.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan lima orang di areal PN Jakarta Selatan.
Mereka yakni Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Tarmizi (TMZ), panitera pengganti pada PN Jaksel, Teddy Junaedi (TJ), pegawai honorer pada PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) sopir rental yang disewa Akhmad Zaini.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Panitera Pengganti pada PN Jaksel dan KPK meningkatkan status penangnan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan ke penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Akhmad Zani dan Tarmizi sebagai tersangka.
Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zani ke Tarmizi ialah agar gugatan EJFS, Ptr, Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT AdI.
Dalam komunikasi antara Akhmad Zani ke Tarmizi, Tarmizi sempat meminta Rp 750 juta untuk mengamankan perkara tapi akhirnya disepakati Rp 400 juta yang diberikan secara tranfer.
Transfer pertama pada 22 Juni 2017, dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional.
Lalu pada 16 Agustus 2017, dikirim kembali uang Rp 100 juta dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi.
Terakhir pada 21 Agustus 2017, juga melalui tranfer, senilai Rp 300 juta.Diduga total penerimaan Rp 425 juta.
Diketahui gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggungat EJFS dan tergugat PT ADI didaftarkan 4 Oktober 2016 dengan no perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggungat.
Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan 131 Dollar Singapura.
Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti pada PN Jaksel, Tarmizi.
Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut. Putusan rencananya dibacakan pada Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.
Atas perbuatannya sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.