Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Kritik Keputusan Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan kebijakan pemerintah, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Un

Editor: Samuel Febrianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan kebijakan pemerintah, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang disebut Perppu Ormas.

Pasalnya melalui perppu tersebut, pemerintah bisa mencabut keabsahan ormas tanpa mekanisme pengadilan.




Hal itu berbeda dengan aturan terkait Perseroan Terbatas, Yayasan dan Serikat Buruh, masih memberikan ruang untuk proses pengadilan, sebelum dicabut keabsahannya. 

Ia menyayangkan, pemerintah berani mengeluarkan perppu ormas, namun tidak mengeluarkan aturan terkait perusahaan-perusahaan yang merugikan negara, dan tidak memenuhi hak para pekerjanya.(*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas