Said Iqbal Kritik Keputusan Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan kebijakan pemerintah, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Un
Editor: Samuel Febrianto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan kebijakan pemerintah, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang disebut Perppu Ormas.
Pasalnya melalui perppu tersebut, pemerintah bisa mencabut keabsahan ormas tanpa mekanisme pengadilan.
Hal itu berbeda dengan aturan terkait Perseroan Terbatas, Yayasan dan Serikat Buruh, masih memberikan ruang untuk proses pengadilan, sebelum dicabut keabsahannya.
Ia menyayangkan, pemerintah berani mengeluarkan perppu ormas, namun tidak mengeluarkan aturan terkait perusahaan-perusahaan yang merugikan negara, dan tidak memenuhi hak para pekerjanya.(*)