Terima Suap, Panitera PN Jakarta Selatan Langsung Diberhentikan
Mahkamah Agung (MA) langsung bersikap terkait penetapan Tarmizi sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari Akhmad Zaini (AKZ).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) langsung bersikap terkait penetapan Tarmizi sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Tarmizi adalah panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kasus tersebut, MA langsung memberhentikan sementara Tarmizi.
Surat pemberhentian untuk Tarmizi itu sudah ditandatangani oleh pihak MA.
"SK- nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kami tanda tangani untuk diberhentikan sementara," tegas Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto saat konferensi pers bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Sebut Suap Panitera Pengadila Negeri Jakarta Selatan Gunakan Cara Lama
Dalam kasus ini, Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini.
Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT Aquamarine ditolak.
Sunarto juga menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir seluruh jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap.
Menurutnya selama ini MA dan KPK sudah menjalin kerja sama yang baik untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Prinsipnya, MA tidak akan memberi toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," tambah Sunarto.