347 Tenaga Kesehatan Dikirim ke Daerah Terpencil
Nusantara sehat ini bukan hanya untuk mengobati tapi mengubah perilaku masyarakat agar sadar akan kesehatan
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemenkes RI dr Untung Suseno Sutarjo menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang Komitmen Penempatan Tim Nusantara Sehat (NS) Angkatan Kedua Tahun 2017 (Batch 7), di Jakarta (23/8).
Menkes RI Prof. Nila F Moeloek mengatakan nusantara sehat ini bukan hanya untuk mengobati tapi mengubah perilaku masyarakat agar sadar akan kesehatan.
Juga menolong orang hamil terutama di daerah terpencil.
“Daerah pinggiran ini bukan seperti di kota. Geografisnya betul-betul menantang, seperti jembatan yang terbuat dari tali dengan aliran sungai yang deras. Tapi mereka harus terus melayani kesehatan,” kata Nila saat penandatanganan MoU antara Kemenkes dan 33 bupati/kota terkait penempatan tim NS, Rabu (23/8/2017) di Jakarta.
Pada batch 7 ini sebanyak 347 Nakes akan ditempatkan di 19 provinsi, 33 kabupaten/kota dan 60 Puskesmas. Mereka terdiri dari 11 Dokter, 8 Dokter Gigi, 61 Perawat, 59 Bidan, 37 Tenaga Kesehatan Masyarakat, 49 Tenaga Kesehatan Lingkungan, 38 Ahli Teknologi Laboratorium Medik, 39 Tenaga Gizi, dan 45 Tenaga Teknis Kefarmasian.
Rencananya tim NS akan diberangkatkan ke lokasi penugasan pada Minggu (27/8).
Mereka akan ditempatkan di Puskesmas dengan kriteria terpencil atau sangat terpencil di DTPK di seluruh wilayah Indonesia selama 2 tahun.
Sasaran program NS adalah terpenuhinya jumlah dan jenis tenaga kesehatan sesuai dengan standar di Puskesmas di DTPK, serta terwujudnya penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan di Puskesmas.
Pada 2015 Kemenkes telah menempatkan 694 Nakes yang tersebar di 15 provinsi, 48 kabupaten/kota dan 120 Puskesmas.
Pada 2016 ditempatkan 728 Nakes di 27provinsi, 73 kabupaten dan 131 Puskesmas. Sedangkan pada Angkatan Pertama tahun ini (batch 6) Kemenkes telah menempatkan 347 orang di 18 provinsi, 40 kabupaten dan 60 Puskesmas.
Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjamin keselamatan dan keamanan peserta, menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas tempat tinggal yang layak, menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) untuk peserta Penugasan Khusus Nakes, dan membiayai petugas dalam rangka penjemputan dan pengantaran peserta Penugasan Khusus Nakes.
“Kami mendukung bagaimana sarana dan prasarana dari fasilotas kesehatan bisa kita penuhi agar bisa bekerja dengan mksimal,” kata Menkes.
Nila meminta bupati dan walikota agar memperhatikan kesehatan, karena kesehatan adalah hal utama agar mereka bisa berpendidikan.