Fahri Bilang Ini Darurat dan Usulkan Presiden Bikin Perppu KPK
Alasannya menurut Fahri pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah mengusulkan kepada presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) mengenai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
" Presiden bisa membuat perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden saya bikin perppu, ini darurat kok," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, ( 23/8/2017).
Alasannya menurut Fahri pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat. Namun penanganan yang dilakukan KPK terkesan biasa saja, dan tidak ada peningkatan.
"Penanganannya kok kaya gini kan nggak memadai, tambah kacau keadaannya. Harusnya presiden kalau mau bikin perppu," katanya.
Menurut Fahri, presiden harus berani mengeluarkan Perppu terkait KPK. Banyak kejanggalan yang harus diperbaiki dari kinerja KPK sekarang ini.
Baca: Polisi Belum Temukan Keterlibatan Artis Dalam Kasus Penipuan First Travel
"Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok. Sekarang pak jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem," paparnya.
Menurut Fahri untuk mengevaluasi KPK tersebut bisa. Juga dengan merevisi UU KPK. Hanya saja revisi harus disetujui kedua belah pihak antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu Pansus Angket hanya bisa memberikan merekomendasi revisi.
"Kalau presiden setuju, maka masuk prolegnas. Dalam prolegnas segera dibahas. Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan ya dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu. Itu kalau presidennya mau," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.