Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi Karena Penyimpangannya Sudah Terlalu Banyak

Pemerintah, menurut dia, perlu menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi Karena Penyimpangannya Sudah Terlalu Banyak
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus.

"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.

Pemerintah, menurut dia, perlu menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.

Baca: Fahri Hamzah: KPK Tangkap Sana Sini Tanpa Koordinasi, Presidennya Bengong

KPK juga dinilai terus menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Fahri menganggap kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim.

"Itu urusannya dengan panitera. Dan panitera kan bukan pengambil keputusan. Tukang catat sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, (seolah) KPK mau mengatakan 'hei di tempat Anda ada maling'," kata dia.

Revisi UU KPK dimungkinkan sebab legislasi merupakan tugas DPR bersama dengan pemerintah.

"Tidak akan terjadi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui," ucap Fahri.

Hal senada diungkapkan anggota Pansus Hak Angket KPK. Pansus hak angket berpotensi bermuara pada revisi UU KPK.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, rekomendasi berupa revisi UU KPK memungkinkan karena jika pansus memberikan hasil akhir berupa rekomendasi berpotensi untuk tak dipatuhi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas