Jadi Tersangka, Dirut PT ADI Diduga Turut Serta Suap Panitera PN Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![Jadi Tersangka, Dirut PT ADI Diduga Turut Serta Suap Panitera PN Jakarta Selatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tarmizi-ditahan-kpk_20170823_095208.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap panitera terkait pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Yunus Nafik merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin (21/8/2017).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini sebagai tersangka.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Baca: Kode Suap Sapi dan Kambing Terbongkar, Panitera PN Jaksel dan Sang Pengacara Diringkus KPK
"Saya dapat informasi telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga ada satu orang lagi yang sudah jadi tersangka. Jadi total tersangka ada tiga. Satu orang tambahan adalah YN (Yunus Nafik) Dirut PT ADI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/8/2017).
Febri mengatakan Yunus Nafik diduga turut serta bersama Akhmad Zaini memberikan suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta.
Karena sebelumnya Eastern Jason menggugat PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut untuk membaya ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131.000.
Baca: KPK Sebut Suap Panitera Pengadila Negeri Jakarta Selatan Gunakan Cara Lama
Sehingga, uang Rp 425 juta dimaksudkan agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek.
"Kami sudah temukan bukti permulaan yang cukup ada indikasi keterkaitan dengan tersangka AKZ (Akhmad Zaini) dengan orang-orang tertentu di PT ADI, sehingga kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," ungkap Febri.
Febri juga mengaku pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup perihal adanya keterlibatan Yunus Nafik dalam kasus suap ini.
Diduga, Yunus sebagai pihak penyandang dana suap yang diberikan Akhmad Zaini kepada Tarmizi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus ditahan penyidik KPK pada Rabu (23/8/2017) dinihari.
Ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan berbeda.
Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.