Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabil Mubarok Diperiksa KPK Terkait Suap Anggota DPRD Jawa Timur

"Mochamad Kabil Mubarok,‎ Anggota DPRD Jatim kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MSN‎ (Mohammad Santoso),"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabil Mubarok Diperiksa KPK Terkait Suap Anggota DPRD Jawa Timur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rabu (23/8/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mochamad Kabil Mubarok yang juga tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksan kali ini, Mochamad Kabil Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.

"Mochamad Kabil Mubarok,‎ Anggota DPRD Jatim kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MSN‎ (Mohammad Santoso)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya M Kamil Mubarok adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan Mochamad Basuki.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran dari para Kadis yang bermitra dengan Komisi B diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi.

Diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur.

Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Mochamad Basuki.

Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto.

Kemudian Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman - Anniesa Hasibuan Merasa Tidak Menipu dan Bersalah

Serta dua staf DPRD tingkat I‎, Rahman Agung, Santoso dan M Kabil Mubarok.‎

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: KPK Periksa Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Penerima Suap

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kabil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minggu lalu, Kamis (3/8/2017) penyidik KPK telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka pemberi suap di kasus ini.

Selanjutnya mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat (ABR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas