KPK Tetapkan Dirut PT Aquamarine Divindo sebagai Tersangka Suap Panitera PN Jaksel
Dalam kasus ini Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adanya tersangka baru di kasus suap pada Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka baru itu yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik yang ditangkap dan dibawa ke KPK pada Selasa (22/8/2017) malam.
Kini jumlah tersangka di kasus ini ada tiga orang. Dua tersangka sebelumnya yakni panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.
"Tersangka bertambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya.
Dalam kasus ini Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine.
Uang suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine.
PT Aquamarine yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.
PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.
Penggugat, PT Eastern menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine selaku pihak tergugat.
Agus menambahkan selain menetapkan tersangka baru, penyidiknya juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, lokasi kantor PT Aquamarine.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.