Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Nilai Wajar UU Pemilu Digugat ke MK soal Keterwakilan Perempuan

Rini Khariroh secara personal menganggap hak PSI untuk melakukan gugatan pembatasan hak keterwakilan perempuan itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas Perempuan Nilai Wajar UU Pemilu Digugat ke MK soal Keterwakilan Perempuan
Kompas.com
Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menilai sebuah kemunduran demokrasi jika dalam UU Pemilu hanya mengatur kuota 30 persen untuk pengurus partai politik di pusat, tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota).

"Saya kira itu sebuah kemunduran demokrasi, kenapa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hanya di pusat tidak sampai ke daerah provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh ketika dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.

Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif.  Sebab, kans para ”srikandi” untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.

Rini Khariroh secara personal menganggap hak PSI untuk melakukan gugatan pembatasan hak keterwakilan perempuan itu.

"Secara personal saya melihat itu hak PSI untuk melakukan gugatan sebab substansi tidak adanya ketewakilan itu memang akan berdampak kepada akses terhadap perempuan yang tidak diberikan hak yang sama dalam berdemokrasi ke tingkat daerah," kata dia.

Dia mengatakan bahwa idealnya kuota terhadap perempuan sama dengan laki-laki karena dari situlah perempuan bisa diberikan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam ikut membangun bangsa dengan aktif di partai politik.

BERITA TERKAIT

"Dari situ kita melihat bahwa sebenarnya partai politik sejak awal tidak siap untuk melakukan kaderisasi terhadap politisi perempiuan sejak dini," ujarnya.

Rini mengakui pengalaman pada Pemilu 2014 lalu sulit bagi partai politik untuk merekrut perempuan hingga ke tingkat daerah dijadikan pengurus partai.

"Sehingga terkesan ini taktik dari partai politik lama menghilangkan kuota 30 persen perempuan di derah karena jika

tidak terpnuhi kuota itu maka mereka bisa kehilangan suara di Pemilu," ujarnya.

Padahal, menurut Rini, sebenarnya partai politik harusnya mendorong perempuan semakin aktif di partai politik. Karena jika tidak peran serta perempuan dalam roda pembangunan akan semakin menurun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas