KPK Tetapkan Dirjen Hubla dan Pihak Swasta sebagai Tersangka
Selain Antonius, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Jenderal Hubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Selain Antonius, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (23/8/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah, janji, atau suap dari Adiputra kepada Antonius.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Antonius selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: OTT di Kemenhub, Dirjen Hubla dan Pihak Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka