Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dirugikan, Indomaret Laporkan PT IBU ke Bareskrim

Pihak Indomaret melaporkan PT Indo Beras Unggul (IBU) terkait kasus dugaan kecurangan produk ke Bareskrim Polri,

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Merasa Dirugikan, Indomaret Laporkan PT IBU ke Bareskrim
ISTIMEWA
Beras Maknyus dan Beras Cap Ayam Jago, dua merek beras kemasan produksi PT Indo Beras Unggul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Indomaret melaporkan PT Indo Beras Unggul (IBU) terkait kasus dugaan kecurangan produk ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Pengacara Indomaret, Sahat Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan dalam kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim.

Baca: Foto: Ini Lho Mewahnya Kamar Tidur, Jacuzzi, Sampai Kolam Renang 'Istana Dongeng' Bos First Travel

"Ternyata dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai," ungkap Sahat kepada wartawan.

Namun Sahat tidak menyebutkan secara rinci perbedaan apa yang ditemukan.

Dirinya juga mengaku tidak menjelaskan berapa jumlah kerugian yang dialami pihak Indomaret.

Berita Rekomendasi

"Belum bisa kami prediksi itu. Secara resmi nanti akan dihitung di Bareskrim. Hari ini baru pengaduan dan perlindungan hukum aja," tambah Sahat.

Sahat juga memastikan seluruh produk yang bermasalah tersebut sudah ditarik dari peredaran.

"Kami sudah tidak edarkan sejak ada masalah itu kita sudah menarik itu. Mungkin dua minggu kemarin itu ditariknya," jelas Sahat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo (TW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) atas dugaan pidana kecurangan bisnis dan pelanggaran Undang-undang Pangan.

Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas