Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ono Surono: RUU Sudah Ada Tapi Belum Disahkan

Rapat Badan Legislasi tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang Undang tentang Masyarakat Adat dilaksanakan

zoom-in Ono Surono: RUU Sudah Ada Tapi Belum Disahkan
Wahyu Aji
Deputi VI Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya dan Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Ono Surono, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Rapat Badan Legislasi tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang Undang tentang Masyarakat Adat dilakukan kemarin di Ruang Baleg DPR-RI dan dikaji oleh Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI.

Dalam pembahasan yang merupakan inisiatif dari DPR kali ini, para anggota Baleg DPR-RI berkonsentrasi kepada permasalahan yang kerap kali berujung konflik antara masyarakat dan perusahaan atau bahkan pemerintah, contoh saja seperti tanah adat atau hutan adat, sudah tak terhitung berapa jumlah permasalahan seperti ini berujung konflik karena tumpang tindihnya antara hukum negara dan hukum adat masyarakat setempat.

Salah satu anggota Baleg, Ono Surono mengatakan, titik awal dari pembahasan RUU ini adalah bertolak dari konflik penguasaan SDA, dan menurutnya harus dipisahkan antara perihal penanganan yang bersifat eksploitatif dan konservasif.

Ono mempertanyakan mengapa RUU sebelumnya yang pernah dibahas belum juga disahkan.

Ia beranggapan bahwa untuk mengkaji permasalahan dapat di antisipasi dengan cara mengundang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk berdiskusi bersama atau aliansi yang lainnya, bahkan dalam kesempatan rapat, Ono Surono sempat mempertanyakan dalam forum rapat tentang seperti apa tanggapan pemerintah terkait RUU yang sudah ada namun belum juga disahkan.

Ono Surono menambahkan, dikalangan masyarakat masih terdapat anggapan bahwa kehidupan masyarakat harus selaras dengan alam sekitar, dan itu harus dihargai dan di junjung tinggi, jangan sampai peraturan yang dibuat malah merampas hak masyarakat adat.

"Harus ada substansi yang mengatur masyarakat adat ini dilindungi sekaligus diberdayakan dengan memanfaatkan SDA yang ada, dan ketika pemerintah mempunyai rencana pembangunan yang akan mengambil lahan atau tanah yang dianggap masuk dalam kategori kekuasaan adat, tidak lagi bermasalah karena hukum negara selaras dengan hukum adat", tutup Ono.

BERITA REKOMENDASI
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas