Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Mess Ini, Dirjen Hubla Punya Ruang Khusus Menyimpan 33 Ransel Berisi Uang Rp 18,9 Miliar

Sebuah Mess Perwira Dirjen Hubla di Jl Gunung Saharu, Jakarta Pusat kini telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Mess Ini, Dirjen Hubla Punya Ruang Khusus Menyimpan 33 Ransel Berisi Uang Rp 18,9 Miliar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT Dirjen Hubla Kemenhub yaitu Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan serta uang senilai Rp 20,74 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di DItjen Hubla. WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN) 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah Mess Perwira Dirjen Hubla di Jl Gunung Saharu, Jakarta Pusat kini telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyegelan ini terkait dengan dugaan suap atas perizinan dan pengadaan proyek di Lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017.

Dalam Kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis (23-24 Agustus 2017) ini, KPK menetapkan dua tersangka.

Foto: Ini Lho Mewahnya Kamar Tidur, Jacuzzi, Sampai Kolam Renang 'Istana Dongeng' Bos First Travel

Mereka yakni ‎Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) dari Adiputra Kurniawan (APK‎), Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK) atas pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah ruangan khusus yang memang digunakan untuk menyimpang uang suap.

BERITA TERKAIT

Ruangan itu memang sengaja digunakan untuk menampung uang suap dengan beragam mata uang baik rupiah maupun mata uang asing.

"Jadi disana memang ada ruangan khusus untuk menyimpang uang ini," tutur Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, di dalam ruangan itu, sebanyak 33 tas ransel berwarna hitam dijejer rapi oleh Antonius Tonny Budiono.

Uang berikut tas ransel dihamparkan begitu saja di lantai. Di setiap tas juga tidak ada keterangan uang suap berasal dari siapa dan berapa jumlahnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal apa keperluan Antonius Tonny Budiono menyimpang uang ‎senilai Rp 18,9 miliar cash di 33 tas, Febri mengaku hal itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke Antonius Tonny Budiono.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas