Dirjen Perhubungan Laut Kebanyakan Menjawab Lupa Saat Diperiksa KPK
"Saya tidak menghitung proyek. Saya tidak pernah menghitung sampai detail proyek. Saya pun kurang jelas perusahaanya, saya hanya tahu orangnya,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka penerima suap belum maksimal.
Kedepan, Antonius Tonny Budiono yang kini ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan masih akan menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar kasus suap yang dilakukannya sejak 2016 silam.
"Dia kebanyakan jawab lupa, kami tidak bisa paksakan," ucap Basaria, Jumat (25/8/2017).
Baca: Bantah Barang Sitaan, KPK Akui Mobil Sport yang Ditilang Polisi Diblokir Terkait Kasus Ratu Atut
Basaria menuturkan jawaban lupa kerap dilontarkan Antonius Tonny Budiono saat ditanya perihal asal usul uang suap hingga mencapai nilai Rp 20 miliar.
"Ini masih dalam proses, siapa saja yang menyuap dan proyek apa saja. Karena yang bersangkutan tidak mungkin kami desak untuk mengingat semuanya, sudah terlalu banyak, dia bingung," katanya.
Dikatakan Basaria, Antonius Tonny hanya ingat jumlahnya sekian bersal dari siapa.
"Tapi setelah kami rangkai, tidak cocok. Sabar dulu," imbuh Basaria.
Baca: Antonius Tonny: Diberhentikan Tidak Hormat Itu Hukuman Paling Berat Buat Saya
Hal tersebut diakui pula Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan.
Tonny mengaku tidak merinci setiap uang suap yang diterimanya.
"Saya tidak menghitung proyek. Saya tidak pernah menghitung sampai detail proyek. Saya pun kurang jelas perusahaanya, saya hanya tahu orangnya saja (penyuap)," ujar Antonius Tonny Budiono saat ditemui di KPK.
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Baca: Antonius Tonny Tiga Bulan Terakhir Jarang Kunjungi Rumah Orangtuanya Setelah Sang Istri Wafat
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.
Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar.
Baca: Uang Suap yang Diterima Dirjen Perhubungan Laut Jadi Temuan Terbesar Sepanjang OTT KPK
Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut.
KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.