Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT IBU

Brigjen Agung Setya mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus ini untuk menetapkan tersangka baru

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Hari ini Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT IBU
Fahdi Fahlevi
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan produk yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus ini untuk menetapkan tersangka baru.

"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," ujar Agung di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Namun Agung belum memaparkan sosok yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus ini.

"Nanti setelah gelar perkara," ujar Agung.

Sebelumnya polisi baru menetapkan satu tersangka kasus ini yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).

PT IBU diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.

Berita Rekomendasi

Dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008.

Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.

Lalu selanjutnya PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PT IBU juga juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal menurut Martinus, AKG dalam peraturan di BPOM, AKG hanya bisa diterapkan pada produk olahan sementara beras tidak termasuk di dalamnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas