Masinton: KPK Harus Jelaskan Mobil Sitaan Ada di Jalan
Menurutnya apabila mobil tersebut merupakan sitaan maka tidak boleh digunakan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan adanya mobil yang diduga sitaan KPK berada di jalanan.
Menurutnya apabila mobil tersebut merupakan sitaan maka tidak boleh digunakan.
"Penguasaan barang sitaan tersebut tanggungjawab KPK, barang yang sudah disita, dilarang dipergunakan untuk siapapun juga," kata Masinton di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Menurut Masinton Pansus Angket akan mendalami beredarnya mobil yang diduga terkait kasus yang ditangani KPK. Akan didalami kepemilikan mobil serta terkait dengan kasus apa kendaraan mewah tersebut.
"Ini kami dipansus akan dalami, mobil tersebut terkait kasus apa, siapa yang punya. Termasuk mekanisme penempatan barang sitaan di KPK," katanya.
Baca: Diduga Tipu Indomaret, PT IBU Menyalahi Sejumlah Pelanggaran Kontrak
Sebelumnya Polisi menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat.
Ternyata, mobil itu merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2017).
Halim menerangkan, ditemukan fakta lain, bahwa pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.