OTT Dirjen Perhubungan Laut, KPK Amankan 33 Tas Berisi Uang Rp 18,9 Miliar
Uang dalam tas itu berisi pecahan mata uang rupiah, dollar AS, pound sterling, euro, dan ringgit Malaysia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.con, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membongkar kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pengungkapan ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, Rabu (23/8/2017) malam, hingga. Kamis (24/8/2017) sore.
Hasilnya, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dalam OTT, KPK menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Di sana, lanjut diia, ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan ATB dan 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dollar AS, pound sterling, euro, dan ringgit Malaysia.
Total uang Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga, katanya menambahkan, total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga, pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Itu terkait penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai penerima dan Adiputra Kurniawa sebagai pemberi. Sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi.(*)