Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tubagus Hasanuddin: Tindak Tegas Pemodal Saracen

TB Hasanuddin mengapresiasi kerja kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pengurus Saracen, group sosial media

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tubagus Hasanuddin: Tindak Tegas Pemodal Saracen
ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengapresiasi kerja kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pengurus Saracen, group sosial media yang kerap melakukan provokasi melalui isu SARA.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, institusi lainnya bersinerji dengan kepolisian agar kejahatan siber tersebut bisa diselesaikan secara tuntas.  "Polisi, Kominfo, BIN harus bekerjasama mengusut tuntas dan mengungkap siapa saja yang memesan kepada Saracen," purnawirawan Jendral TNI bintang dua ini menegaskan, Jumat (25/8/2017).

Aksi kejahatan siber yang dilakukan Group Saracen, Hasanuddin yakin, tidak berdiri sendiri. Ada pihak tertentu yang turut membiayai group itu dengan tujuan memecah persatuan dan membuat rasa tidak aman di kalangan masyarakat, terutama pengguna sosial media.

"Tidak mungkin Saracen melakukan penyebaran ujaran kebencian tanpa biaya. Pasti ada pemodal atau yang membiayai di balik semua itu," kata Hasanuddin.

Hasanuddin kembali mengingatkan Polri untuk tidak ragu dalam menindak tegas otak intelektual dan pendana di belakang Group Saracen tersebut.

Terlebih lagi, sanksi hukum bagi penyebar konten ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE secara jelas disebutkan, pelaku penyebar konten ujaran kebencian bisa dipenjara hingga 6 tahun penjara. Jadi, Polri jangan ragu untuk menindak tegas pelaku," pungkas Hasanuddin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polri berhasil menciduk tiga pengurus Saracen, group sosial media yang kerap memprovokasi isu SARA.Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN, 32, yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS, 32, yang berperan sebagai ketua.

Kelompok Saracen ini diduga telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.

Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memposting berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, menerangkanSaracen memiliki tarif tertentu sesuai beban kerja dalam proyek ujaran kebencian.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan sejumlah proposal di tempat tersangka. Di dalam proposal tersebut terdapat rincian harga kelompok Saracen.

"Penyidik menukan ada satu proposal. Di sana bunyi proposal untuk pembuat web, dia patok harga 15 juta rupiah," ujar Awi Kamis (24/8/2017) kemarin.

Kemudian untuk membuat buzzer sekitar 15 orang dikenakan biaya sebulan Rp 45 juta. Ketuanya sendiri mematok harga Rp 10 juta. Jika ditotal dengan biaya lain-lain mencapai Rp 72 juta.

"Yang terakhir ada cost untuk wartawan. Ini kan baru data-data yang ditemukan dari yang bersangkutan," jelas Awi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas