Hati-hati Sebar Hoax Jika Tidak Ingin Dijerat UU ITE
Ariwibowo meminta agar masyarakat tidak lagi menggunakan jurus 'sekadar menyebarkan' untuk berlindung.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diingatkan agar tidak asal menyebarkan berita tanpa mengerti terlebih dahulu apa disebarkan (share).
Ketua Komite Fact Checker Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito mengatakan masyarakat bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan berita hoax atau berita bohong.
"Tolong dibiasakan membaca dulu. Jangan cuma membaca judul, lalu belum dibaca isinya, lalu disebarkan begitu saja. Ingat, hati-hati dengan Undang-undang ITE," kata Aribowo Sasmito saat diskusi 'Saracen dan Wajah Medsos Kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Ariwibowo meminta agar masyarakat tidak lagi menggunakan jurus 'sekadar menyebarkan' untuk berlindung. Selama ini, kata dia, banyak pelaku yang menggunakan dalih tersebut.
"Itu alasan yang sering dipakai. 'Saya enggak tahu, cuma share, atau berita dari warung sebelah'. Ingat ada namanya Undang-undang ITE," kata Ariwibowo.
Baca: Tiga Menteri Wanita Ini Dijadikan Contoh oleh Mendagri, Siapa Sajakah Mereka?
Ariwibowo juga memandang masyarakat harus mampu membedakan antara media yang kredibel atau abal-abal atau medi opini. Media kredibel, pasti selalu mencantumkan susuan redaksi, dan nomor telepon kantor yang bisa dihubungi.
Ariwibowo kemudian mencontohkan 'Seword.com' adalah salah satu media opini.
"Itu adalah media opini, yang namanya opini itu kan sesuatu yang belum bisa diterima kebenaran, opini belum tentu fakta," tukas Ariwibowo.