Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bantul: Tidak Ada Penangkapan PNS Anggota Saracen

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo ketika dikonfirmasi Tribun Jogja mengatakan hal tersebut tidak benar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polres Bantul: Tidak Ada Penangkapan PNS Anggota Saracen
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Media Sosial digegerkan atas sebuah postingan yang menyebut seorang PNS di Kabupaten Bantul menjadi bagian dari jaringan penyebar hoax dan disebut sudah tertangkap.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo ketika dikonfirmasi Tribun Jogja mengatakan hal tersebut tidak benar.

"Iya Mas (tidak benar bahwa itu anggota Saracen)," kata Anggaito ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2017).

Anggaito juga menyampaikan informasi bahwa Polisi pada Sabtu (26/8/2017) telah mendatangi kediaman orang yang sesuai dengan foto KTP yang beredar tersebut.

Polisi juga melakukan klarifikasi termasuk mengenai foto KTP yang beredar.

Sementara itu Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi ketika dikonfirmasi Tribun Jogja mengatakan tidak ada penangkapan terhadap seorang PNS seperti yang disebutkan di media sosial.

Berita Rekomendasi

"Nggak ada mas" kata Kapolres ketika dihubungi.

Ketika Tribun Jogja mengirim screenshoot postingan berita yang ada di medsos tersebut kepada Kapolres, Kapolres mengatakan apa yang diposting tersebut tidak benar atau hoax. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas