2 Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar Hadapi Sidang Vonsi Hari Ini
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan sidang putusan terdakwa terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan terdakwa General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenney.
Basuki dan Ng Fenny adalah terdakwa suap kepada bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrilias agar judicial materi atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabullkan.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Ng Fenny dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun. Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, walau keduanya bukan pemohon uji materi, faktanya mereka memiliki kepentingan besar agar uji materi tersebut dimenangkan.
Soalnya, sejak UU Nomor 41 Tahun 2014 berlaku pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India, sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan.
Kemudian, harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah. Kondisi itu mengakibatkan permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, menurun.
Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana menyuap hakim paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.