Dana Parpol Naik, Mendagri Tidak Yakin Korupsi Berkurang
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terjadinya tindak pidana korupsi oleh kader parpol bergantung pada individu masing-masing.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana untuk partai politik telah bertambah dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah.
Bertambahnya dana partai politik itu pun tidak menjamin hilangnya korupsi yang dilakukan oleh kader parpol.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terjadinya tindak pidana korupsi oleh kader parpol bergantung pada individu masing-masing.
Kata dia, hal tersebut pernah dibahas dengan penegak hukum hingga lembaga swadaya masyarakat.
"Saya kira tidak bisa, kita sudah bahas dengan BPKP, BPK, KPK, kita undang ICW juga bahwa bantuan berapa ratus ribu, berapa juta pun tidak bisa jadi ukuran apakah ini menyetop adanya korupsi, tidak bisa," kata Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Baca: Menkeu Setujui Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat
Tjahjo menuturkan, perlu adanya penerapan revolusi mental seperti yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di masing-masing idividu untuk mencegah terjadinya korupsi di negara ini.
Dia yakin dengan diterapkannya revolusi mental akan mengubah mental bangsa Indonesia agar berkelakuan lebih positif.
"Makanya revolusi mental jangka panjang yang dicanangkan oleh Pak Jokowi mudah-mudahan akan mengubah mental masyarakat Indonesia, mental semua pejabat di semua lingkup," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.