ICW: Kami Minta MK Keluarkan Putusan Sela demi Hentikan Proses Angket KPK
"Agar kemudian putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.
"Agar kemudian putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017).
"Kalau permohonan ini menjadi sia-sia bukan hanya merugikan pemohon, tapi merugikan citra MK. Karena memutus perkara yang tidak ada daya manfaatnya terhadap pemohon," kata dia.
Menurut Donal, harapan MK agar segera mengeluarkan putusan sela itu lantaran terbatasnya waktu yang ada. Pansus hak angket KPK sudah setengah perjalanan.
"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal.
"Ini sifatnya sangat segera, sehingga bukan hanya pertaruhan bagi kami. Tapi putusan provisi juga pertaruhan seberapa objektifnya MK dan seberapa cepatnya hakim MK untuk menilai putusannya harus keluar dalam waktu yang cepat," tambahnya.
Donal juga berharap, MK nanti bisa keluar dari nalar politik dan menggunakan nalar hukum dalam memutus permohonanan uji materi tersebut. Soalnya, jika sesuai dengan UUD MD3, hak angket KPK bisa dibatalkan.
"Hanya enam partai politik yang masuk pansus, padahal UU MD3 mengatur harus 10 partai politik. Kalau pakai argumen hukum, harusnya MK tidak ada keraguan untuk mengabulkan tuntutan kami. Jadi bolanya tak ada hanya di Presiden tapi juga di MK," kata dia.
"Kalau MK mengabulkan permohonan kami. Rekomendasi pansus akan kandas. Presiden tentu tidak perlu menindaklanjuti rekomendasi dari proses politik yang melanggar hukum. Jadi Presiden akan terbantu dengan putusan MK jika permohonan kami dikabulkan," kata Donal.
ICW bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Ada tiga pasal dalam Undang-Undang MD3 yang mereka ajukan ke MK terkait keabsahan Pansus Hak Angket.
Pertama Pasal 79 untuk meminta MK menilai, apakah KPK sebagai subjek angket atau bukan. Kedua, Pasal 199 untuk menilai apakah pengambilan keputusan pembentukan Pansus Hak Angket dalam paripurna sah secara hukum.
Ketiga, Pasal 201 tentang kewajiban Undang-Undang yang mewajibkan setiap fraksi untuk hadir dan mengirimkan perwakilan di Pansus.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: ICW Berharap Putusan Sela Uji Materi Hak Angket Segera Dikeluarkan MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.