Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Jadi Target, Eggi Sudjana Mengaku Bernasib Seperti Rizieq Shihab

Advokat Eggi Sudjana mengaku merasa menjadi target pihak yang ingin mengkriminalisasinya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Merasa Jadi Target, Eggi Sudjana Mengaku Bernasib Seperti Rizieq Shihab
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana mengaku merasa menjadi target pihak yang ingin mengkriminalisasinya.

Curhatan Eggi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Razman Arief.

"Kami menduga dan pagi ini Pak Eggi merasakan, 'Man saya ini seperti ditarget. Saya ini DPO (Daftar Pencarian Orang)'," ungkap Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Eggi mengaku menjadi target setelah dirinya aktif dalam aksi Bela Islam.

Baca: GMPG Klaim Didukung Habibie, Akbar Tandjung dan Titiek Soeharto

"Dulu mungkin untuk kasus yang menimpa teman-teman untuk urusan kaitannya dengan makar saya belum diambil. Mungkin sekarang saya jadi target," ujar Eggi seperti yang diceritakan oleh Razman.

Bahkan Eggi merasa menjadi target kriminalisasi seperti yang dialami oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

Razman Arief Nasution menyebut, kriminalisasi Habib Rizieq diduga sama dengan cara menggiring kliennya masuk ke dalam pusaran kasus Saracen.

"Pak Eggi merasa dirinya dijadikan target oleh pihak berkepentingan. Bisa diduga karena dia adalah pembela yang getol sama Rizieq. Mungkin oleh orang-orang yang tidak suka habib. Sehingga dijadikan habib kedua," tambah Razman.

Sebelumnya, nama Eggi disebut sebagai dewan penasihat kelompok Saracen.

Baca: Mendagri: Masa Mau Mandi di Pantai Ancol Harus Bayar

Namun Eggi malah melaporkan sejumlah nama yakni pimpinan kelompok Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedi Mawardi, dan Sunny Tanuwidjaja ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (28/8/2017).

Dalam laporan bernomor polisi LP/866/VIII/2017 Bareskrim 28 Agustus 2017 tersebut, ketiga terlapor ini disangkakan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas