Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MoU LPSK dengan KPK Belum Diperpanjang Sejak 2015

LPSK dan KPK membuat petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor per tanggal 16 September 2013 lalu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MoU LPSK dengan KPK Belum Diperpanjang Sejak 2015
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Abdul Haris Semendawai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kerjasama antara lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir pada tahun 2015.

Nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor itu hingga hari ini belum diperpanjang.

"Yang pertama memang betul LPSK sudah ada MoU dengan KPK dan itu sejak tahun 2010 yang terakhir sebenarnya 2015," kata Abdul saat mengikuti rapat dengan Pansus KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurutnya, kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Masa berlaku MoU ini berlaku selama 5 tahun.

Haris menuturkan, LPSK sebenarnya telah mengajukan perpanjangan MoU. Namun, pihaknya mengalami kendala terkait waktu pertemuan dengan KPK untuk melakukan perpanjangan MoU.

Baca: Dipolisikan Akbar Faizal, Begini Tanggapan Elza Syarief

"Sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya," kata Haris.

Berita Rekomendasi

Tak cuma itu dalam nota kesepahaman, LPSK dan KPK membuat petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor per tanggal 16 September 2013 lalu.

Adapun ruang lingkup yang diatur, perlindungan oleh salah satu pihak, dua perlindungan secara bersama sama dan ketiga pemeriksaan saksi yang dilindungi.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan MoU antara LPSK dan KPK telah diatur dalam pasal 36 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketentuan pasal itu disebutkan LPSK diperbolehkan bekerjasama dengan instansi lain dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.

"Berdasarkan pasal 36 UU 13 2006, dalam memberikan perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas