Naik 10 Kali Lipat, PAN Bakal Gunakan Dana Parpol untuk Pengkaderan dan Litbang
Eddy menilai, kenaikan tersebut wajar, karena Indonesia adalah salah satu negara yang bantuan pemerintah kepada partai masih rendah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyambut baik kebijakan pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah, atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
Eddy menilai, kenaikan tersebut wajar, karena Indonesia adalah salah satu negara yang bantuan pemerintah kepada partai masih rendah.
"Kenaikan tersebut adalah wajar, karena Indonesia merupakan negara dengan bantuan parpol (oleh pemerintah) yang terendah di kawasan Asia, apalagi dibandingkan dengan negara-negara demokrasi maju," kata Eddy saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).
Menurutnya, dana parpol ini penting guna peningkatan kualitas dan kapasitas dari kader parpol.
"Sehingga pemanfaatannya akan kami fokuskan di bidang pengkaderan dan litbang, sehingga parpol seperti PAN akan melahirkan politisi dan pemimpin dengan wawasan yang luas, memiliki kemampuan di bidang politik dan kebangsaan, serta integritas yang tinggi," kata Eddy.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurutnya, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian.
Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.
Menurutnya, kenaikan dilakukan tahun 2017 karena hasil rekomendasi KPK yang menganggap partai politik harus berfungsi tanpa melakukan kegiatan korupsi.