Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi: Sudah Selayaknya Dana Parpol Naik

Ia juga menilai bertambahnya dana parpol tak akan berpengaruh banyak ke defisit APBN.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Sudah Selayaknya Dana Parpol Naik
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi tidak mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan dana partai hingga 8 kali lipat, dari sebelumnya hanya Rp108 per suara sah menjadi Rp1.000.

Malah menurut peneliti di Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, sudah sepantasnya dana parpol untuk naik.

"Sudah sepantasnya dana parpol untuk naik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).

Namun ia menilai, bertambahnya dana partai politik itu pun tidak menjamin hilangnya korupsi yang dilakukan oleh kader parpol.

"Memang tidak ada bukti yang mendukung bahwa makin bagus dana parpol maka kinerja parpol membaik, termasuk tidak korupsi," jelas Erwin Natosmal.

Ia juga menilai bertambahnya dana parpol tak akan berpengaruh banyak ke defisit APBN.

"Anggaran publik tak akan tersedot lebih dari satu triliun," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

“Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, Minggu, 27 Agustus 2017.

Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir. Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai.

Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.

Baca: Hanya Terbukti Terima 10 Ribu Dolar AS, Kuasa Hukum Sebut Kliennya dan Patrialis Tidak Kena OTT

Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

"Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri Mulyani.

Sementara itu Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya memang sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik.

Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, kata dia, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit.

“Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas