Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persatuan Purnawirawan: Kami Tegas Sikapi yang Melawan Pancasila

Joko Sumaryono, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PP AL) menyatakan mendukung Pemerintah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Persatuan Purnawirawan: Kami Tegas Sikapi yang Melawan Pancasila
Rina Ayu/Tribunnews.com
Persatuan Purnawirawan berbagai institusi dan lembaga negara menyatakan sikap dukung Pemerintah yang tegas tertibkan Ormas radikal, Senin (28/8/2017) di Prapanca, Jakarta Selatan. 

TRIBBUNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Purnawirawan dari berbagai institusi seperti LVRI, PEPABRI, PP AD, PP AL, PP AU , PP Polri, dan FKPPI, menyatakan sikap mendukung terbitnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.2 Tahun 2017, di kantor PP Polri, Prapanca, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Joko Sumaryono, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PP AL) menyatakan mendukung Pemerintah untuk menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Pernah kami sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka tanggal 26 Juli 2017 dan pada Menkopolhukam Wiranto tanggal 12 Juni 2017," ujar Joko.

Selain itu, pimpinan-pimpinan dari Purnawirawan lembaga dan institusi juga mengatakan agar organisasi masyarakat atau ormas yang cenderung beraktivitas radikal, melakukan gerakan separatis, serta mengganggu ketertiban dapat ditindak.

"Perppu No.2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat merupakan dasar hukum yang diperlukan dalam menerbitkan keberadaan ormas di Indonesia," kata Joko.

Baca: Jadi Saksi untuk Setya Novanto, Iman Bastari Diperiksa Dua Jam

Untuk itu, Persatuan Purnawirawan dari berbagai lembaga dan institusi mendesak agar DPR RI untuk menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi kami ingin sampaikan, kami tidak bisa netral, kami harus tegas dalam menyikapi apapun yang ingin mengubah dasar negara Indonesia dari Pancasila," kata Joko Sumaryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas