Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU

Bareskrim menetapkan tersangka Direktur PT Jatisari yang Direktur Utama PT Jatisari Sri Rezeki, Marsono.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka baru kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen.

Bareskrim menetapkan tersangka Direktur PT Jatisari yang Direktur Utama PT Jatisari Sri Rezeki, Marsono.

PT Jatisari Sri Rejeki sendiri diketahui merupakan salah satu anak perusahaan PT TPS yang juga menaungi PT IBU

"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni M. Kemudian terhadap M telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis.

Agung mengungkapan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan serta penahanan kepada M sejak 28 Agustus 2017.

Agung menjelaskan bahwa PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya," kata Agung.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum menetapkan M sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta hasil Laboraturium.

Baca: Soal SP3 Kasus Rizieq, Polisi: Sudah ada Bentuk Pidananya

Kemudian dilakukan gelar perkara ekternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Terhadap tersangka M dipersangkakan melanggar pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan pasal 9 huruf H UU NO. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 JO Pasal 100 ayat (2) UU NO. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU NO. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas