Buni Yani: Kalau Saya Memotong Video Itu, Saya Dilaknat Allah Saat Ini Juga!
"Saksi tahu tidak ada video berdurasi pendek yang 30 detik," tanya salah seorang anggota JPU kepada Ramli.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani ngamuk di dalam persidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017).
Insiden itu bermula saat penasehat hukum menghadirkan Ramli Kamidin penulis buku Kami Melawan ' Ahok Tak Layak Jadi Gubernur', sebagai saksi meringankan.
Setelah menjawab pertanyaan majelis hakim dan penasihat hukum, Ramli kemudian dicecar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek.
"Saksi tahu tidak ada video berdurasi pendek yang 30 detik," tanya salah seorang anggota JPU kepada Ramli.
Pertanyaan itu pun disambar interupsi oleh Buni Yani.
Baca: Buni Yani kepada Jaksa Penuntut Umum: Anda Jangan Memfitnah Saya!
Ia mengaku keberatan dengan pernyataan JPU yang dinilai cenderung memojokkannya.
"Keberatan Pak Hakim, anda menuduh saya," ungkap Buni dengan nada tinggi kepada JPU.
Teriakan Buni Yani memecah keheningan ruang sidang.
Majelis Hakim M Saptono berupaya menghentikan perdebatan.
Sementara Ramli hanya diam terpaku di tengah ruang persidangan.
"Anda jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," kata jaksa menimpal protes Buni Yani.
Emosi Buni Yani kian memuncak.
Baca: Temuan Terbaru! Dana First Travel Mengalir ke London dan New York?
Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani pun melontarkan sumpah serapah.
"Kalau saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tapi kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video) kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.
Emosi kedua belah pihak akhirnya mereda saat Majelis Hakim M Saptono mendinginkan suasana.
"Sudah, sudah, Anda tenang. Pertanyaan kembali lewat majelis," tegas Saptono.
Saksi Ramli kemudian menjawab pertanyaan JPU. Ia mengaku video pidato Ahok itu ia ketahui lewat media sosial Whatsapp.
Namun, ia tak mengetahui siapa orang pertama yang menyebarkan video tersebut.
"Saya tidak tahu siapa yang mengirimnya. Yang jelas saya dapat dari grup Whatsapp," ucap Ramli.
Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Amarah Buni Yani Meledak di Persidangan