Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elza Syarief Pasrah Dengan Ancaman yang Diterimanya

"Ya itu (perlindungan) akan dirapatkan, saya berserah diri saja. Selain kepada Allah ya saya juga menunggu bagaimana keputusan dari KPK,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Elza Syarief Pasrah Dengan Ancaman yang Diterimanya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini pengacara Elza Syarief pasrah menunggu perlindungan yang bakal diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎kepada dirinya.

Ini dilakukan karena sebelumnya Elza Syarief telah berkomunikasi dengan Biro Hukum KPK soal ancaman kepada dirinya atas kesaksiannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

"Ya itu (perlindungan) akan dirapatkan, saya berserah diri saja. Selain kepada Allah ya saya juga menunggu bagaimana keputusan dari KPK," ujar Elza Syarief, Selasa (29/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ketua KPK Sebut Tidak Pernah Terima Surat Perpanjangan Kerja Sama Dari LPSK

Kepada awak media, Elza Syarief mengakui dihubungi seorang Anggota DPR RI.

Namun, dia tidak mau mengungkap lebih lanjut secara mendetail apa saja isi komunikasinya, bagaimana ancamannya dan orang yang diduga adalah Akbar Faisal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah ceritakan ke tim hukum KPK," singkatnya.

Terakhir, Elza Syarief mengaku bakal waspada terhadap keselamatannya.

Baca: Ketua KPK Sebut Singgung Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Dibanding Malaysia

Namun, tidak perlu jadi penakut atau paranoid.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri, Senin (28/8/2017).

Ia dilaporkan atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017 serta pencemaran nama baik.

Diungkapkan Akbar Faisal, sebelum memutuskan membuat laporan, ia telah mengirimkan somasi kepada Elza Syarief untuk meralat perkataanya dalam waktu 3 x 24 jam.

Namun, hal tersebut tidak diindahkan.

Dalam kesaksian Elza Syarief di Pengadilan Tipikor, Akbar Faisal merasa Elza Syarief telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani yang menyebut Akbar Faisal telah
menekan Miryam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas