KPU: Harus Ada Verifikasi Faktual Parpol yang Baru Berdiri
"Dalam draft PKPU, kita mengusulkan bahwa semua partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 harus mendaftarkan diri ke KPU."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terkait verifikasi partai politik semua parpol wajib untuk mendaftarkan diri ke pihaknya. Baik itu parpol baru maupun parpol lama yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya.
"Dalam draft PKPU, kita mengusulkan bahwa semua partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 harus mendaftarkan diri ke KPU. Baik parpol lama maupun baru," kata Pramono melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2017).
Pramono menuturkan, ketika mendaftarkan diri, partai politik harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan oleh UU. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam pasal 173 ayat (2) UU Pemilu.
"Untuk parpol lama hanya akan dilakukan penelitian administrasi, sedangkan parpol baru akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," tuturnya.
Pramono menjelaskan, parpol akan dikenakan verifikasi faktual dalam tiga kondisi. Pertama adalah parpol yang ada di daerah otonomi baru, kedua jika ada kegandaan personil pengurus dan anggota parpol.
"Dan ketiga jika ada keberatan dari salah satu pihak atas data kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.