Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Sudah Siapkan Hukuman Jika Freeport Melanggar Lagi

PT Freeport Indonesia (Freeport) sudah tercatat beberapa kali tidak mengikuti aturan renegosiasi kontrak dari pemerintah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemerintah Sudah Siapkan Hukuman Jika Freeport Melanggar Lagi
Tribunnews.com / Adiatmaputra Fajar
Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (Freeport) sudah tercatat beberapa kali tidak mengikuti aturan renegosiasi kontrak dari pemerintah.

Pemerintah bahkan pernah mengizinkan Freeport untuk ekspor konsentrat selama enam bulan walaupun belum jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah hukuman bagi Freeport.

Baca: Menteri Tjahjo Tegaskan Dana Bantuan Parpol Tidak Alami Kenaikan

Hal itu diberikan jika Freeport kembali melakukan pelanggaran.

"Kalau sudah ada perjanjian bisnis, ada (hukuman) dong," ujar Luhut di kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Luhut menyebutkan pemerintah bisa memberikan penalti jika renegosiasi kontrak yang disepakati Freeport dilanggar.

Berita Rekomendasi

Menurut Luhut hukumannya bisa berupa perdata atau bahkan pidana.

Baca: Saksi Buni Yani: Teman-teman Non-Muslim Marah, Ahok Bicara Sudah Menyakiti Umat Muslim

"Kalau kau enggak menuhin ini, akan kena penalti ini, bisa pidana, bisa perdata," ungkap Luhut.

Sebelumnya diberitakan Freeport sepakat akan menawarkan sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen.

Hal itu memberikan kesempatan pemerintah menguasai saham mayoritas perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Dalam renegosiasi tersebut, Freeport jugasepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya harus selesai pada Oktober 2022.

Selain itu renegosiasi juga sepakat persoalan stabilitas penerimaan negara.

Dalam hal ini penerimaan negara setelah Freeport berstatus IUPK secara agregat harus lebih besar dibanding sebelumnya berstatus kontrak karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas