Penyidik Bareskrim Polri Geledah Rumah Mantan Pejabat Pertamina
"Betul (ada penggeledahan)," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina.
"Betul (ada penggeledahan)," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Penyidik menggeledah salah satu rumah milik Gathot yang berada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
Hingga saat ini penggeledahan tersebut masih terus berlangsung.
"Masih berlangsung penggeledahannya," ujar Indarto.
Baca: Istri Tua dan Istri Muda Berkelahi di Depan Suami, Satu Orang Tewas
Indarto menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan jejak Gathot yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tujuan utama mencari Gathot yang DPO," ungkap Indarto.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.
Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.
Sementara barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah disita oleh penyidik Bareskrim.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.