Sjamsul Nursalim Mangkir, KPK Pastikan Penyidikan BLBI Jalan Terus
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sudah dua kali mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sudah dua kali mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal keduanya adalah saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998.
Surat panggilan dari KPK telah dikirimkan ke kediaman keduanya di Singapura secara patut dengan bantuan dari lembaga antikorupsi di Singapura, namun tidak pernah digubris.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski Sjamsul Nursalim dan istri tidak hadir namun KPK akan tetap fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
"Kami tetap fokus kepada pemeriksaan saksi yang ada. Kami juga terus melakukan penelusuran aset yang terkait yang ada di Indonesia. Itu bagian dari proses penyidikan kasus BLBI yang sedang kami lakukan saat ini," ungkap Febri, Selasa (29/8/2017).
Febri menegaskan proses penyidikan kasus BLBI tentunya tidak boleh terganjal dengan satu atau dua saksi yang mangkir diperiksa karena penyidik terus melakukan proses pemeriksaan pada saksi lain termasuk koordinasi dengan BPK untuk memfinalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tersangka juga akan kami periksa nanti pada saat yang tepat," tambahnya.
Selain keduanya, dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah banyak memeriksa saksi untuk tersangka Syafruddin.
Diantaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.