Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Tidak Tertipu Promo Umrah Murah Kemenag Harus Edukasi Jemaah

masyarakat jangan sampai tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel dalam menawarkan jasa umrah berharga murah.

zoom-in Agar Tidak Tertipu Promo Umrah Murah Kemenag Harus Edukasi Jemaah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Korban dugaan penipuan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mengajukan pengaduan ke posko yang berada di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (21/8/2017). Mabes Polri mencatat sedikitnya 1200 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus biro perjalanan umrah First Travel, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar kasus penipuan seperti First Travel tidak terulang kembali, Kementerian Agama diminta secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para calon jemaah umrah.

"Saya kira ini tantangan bagi pemerintah melalui Kemenag khususnya Dirjen Haji dan Umrah untuk tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa berangkat umroh ada tata caranya sehingga kasus seperti dialami jemaah Frist Travel tak terulang lagi," kata Deputi bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono dalam pernyataannya, Rabu(30/8/2017).

Menurut Agus, masyarakat jangan sampai tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel dalam menawarkan jasa umrah berharga murah.

Untuk itu, peran Kemenag melalui Dirjen haji dan umrah agar terus menerus memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka tidak terjebak lagi pada kasus seperti First Travel.

Sementara itu Wakil ketua komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menegaskan perlunya pengaturan batas minimal biaya umrah, dalam sebuah Undang-undang khusus penyelenggaraan umrah, agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.

"Jika dihitung, biaya perjalanan umrah minimal Rp 21juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah,"kata Iskan.

Selain itu, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah itu perlu diatur, agar dapat melindungi kepentingan jamaah umroh dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.

Berita Rekomendasi

"Jemaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umroh memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci," katanya.

Seharusnya sejak dulu menurutnya batas minimal biaya umrah perlu diatur, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jamaah, sehingga mereka tidak merasa membeli kucing dalam karung.

Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jamaah umrah juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umroh yang sudah resmi berizin.

Karena banyak travel belum memiliki izin umrah dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umrah.

"Biasanya mereka mendapatkan visa umrah dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag,"katanya.

Politisi PKS ini menilai, dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah.

Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat Undang-undang khusus umroh agar Kemenag mudah mengawasi.

"Peminat perjalanan umrah ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji,"pungkasnya. (KK)

Diketahui, calon jemaah tertipu dengan promo umrah murah dengan harga yang ditawarkan Rp 14,3 juta per orang.

Ternyata, cara tersebut yang dilakukan First Travel sejak 2016.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.

Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas