Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAPP Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Wayan Sudirta yang menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas membeberkan beberapa alasan bahwa gugatan pemohon akan ditolak MK.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FAPP Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Ormas
KOMPAS IMAGES/KURNIASARI AZIZA
Kordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Anggota FAPP, I Wayan Sudirta yang menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas membeberkan beberapa alasan bahwa gugatan pemohon akan ditolak MK.

Yang pertama menurut Wayan adalah mengenai ‎legal standing para pemohon yang dianggap tidak kuat.‎

Dia menyoroti bagaimana pemohon yang mengajukan uji materi Perppu Ormas silih berganti.

"Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan, diragukan, berganti-ganti," kata ‎Wayan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Baca: Fahri Hamzah: Jadi KPK Sudah Terjadi Pembusukan dari Dalam

‎Wayan menuturkan, Perppu Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah telah sesuai dengan Undang-undang.

Berita Rekomendasi

Selain itu, adanya Perppu Ormas dikarenakan kondisi mendesak dalam kehidupan berbangsa.

"Asalan mendesaknya, sebagai contoh penelitian Yenny Wahid Institute misalnya. Penelitian itu menyatakan sekitar 11 juta‎ masyarakat kita sudah dipengaruhi ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" tanyanya.

Masih kata Wayan, tidak tepat jika penerbitan Perppu Ormas menganggap pemerintah tidak demokratis.

Dikatakannya, pemerintah tetap memberi ruang bagi Ormas yang dibubarkan.

"‎Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-haknya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas