Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Putar Video Kegiatan HTI di Uji Materi Perppu Ormas

Mendagri hadir untuk memberikan keterangan pemerintah atas terbitnya Perppu Ormas.‎

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Putar Video Kegiatan HTI di Uji Materi Perppu Ormas
Tribunnews.com / Imanuel Nicolas Manafe
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo hadir dalam sidang gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan‎.

Mendagri hadir untuk memberikan keterangan pemerintah atas terbitnya Perppu Ormas.‎

Sebelum membacakan keterangan pemerintah, Mendagri memutar video kegiatan HTI saat menggelar Muktamar di Senayan, Jakarta pada 2013 lalu.

‎"Majelis hakim yang saya hormati, izinkan saya membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian. Ada dua hal yang kami sampaikan, yang pertama ada rekaman video sepanjang dua menit sebagai pengantar," kata Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Isi video tersebut berisikan empat pilar khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.

Seorang pemimpin HTI dalam pidatonya meminta kadernya meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakkan hukum syariat Islam.

Lalu yang kedua, orator tersebut meminta mengubah kekuasaan yang berada di tangan para pemilik modal menjadi milik umat. Sementara yang ketiga meminta kader HTI untuk ‎meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

BERITA TERKAIT

Baca: Wali Kota Tegal Diciduk KPK, Golkar Berikan Bantuan Hukum

Sementara untuk yang keempat, orator meminta para kader untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah.

"‎Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah," cetus orator yang diikuti teriakan takbir.

Setelah pemutaran video usai, Tjahjo lalu mulai membacakan keterangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas